Rerie Dorong Korban Kekerasan Seksual Tak Ragu Lapor
Ali Muntoha
Senin, 24 Januari 2022 14:45:58
MURIANEWS, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mengaku prihatin dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan terakhir. Masyarakat dan aparat penegak hukum diminta responsif terhadap kasus tersebut.
Menurut dia, untuk mendorong kecepatan penanganan kasus
kekerasan seksual harus didekati lewat dua sisi.
”Dari sisi korban dan keluarganya, harus segera melaporkan kasus itu dan dari sisi penegak hukum harus segera merespon laporan korban tersebut,” katanya dalam siaran pers yang diterima
MURIANEWS, Senin (24/1/2022).
Ia mencontohkan, kasus kekerasan seksual yang dialami seorang bocah sepuluh tahun di Manado, Sulawesi Utara.
Baca: Wakil Ketua MPR Tagih Konsistensi Perlindungan Kelompok RentanAksi itu itu diperkirakan terjadi pada awal dan akhir Desember 2021. Orang tua korban melapor ke pihak kepolisian setelah kasus tersebut viral di media sosial. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani kepolisian setempat.
Kecepatan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, sangat mempengaruhi akurasi hasil penyidikan. Namun, sikap ragu dan takut dari pihak keluarga korban sering menghambat.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu pun mendesak para pemangku kepentingan untuk segera melakukan sosialisasi masif. Yakni untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya kecepatan pelaporan dan kepastian hukum yang akan dijalani dalam proses kasus kekerasan seksual.”Aparat hukum yang menerima laporan tersebut juga harus merespon dengan upaya perlindungan korban dan segera memproses kasus-kasus tindak kekerasan seksual hingga tuntas,” ujarnya.
Baca: Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak, Apa Maksudnya?Ia menilai, kekerasan seksual, bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi sudah masuk pada kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak-hak dasar manusia.”Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) juga harus dipercepat, agar segera menjadi undang-undang untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum dalam sejumlah kasus kekerasan seksual di Tanah Air,” pungkasnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_267456" align="alignleft" width="1280"]

Lestari Moerdijat, Wakil Ketua DPR RI. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mengaku prihatin dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan terakhir. Masyarakat dan aparat penegak hukum diminta responsif terhadap kasus tersebut.
Menurut dia, untuk mendorong kecepatan penanganan kasus
kekerasan seksual harus didekati lewat dua sisi.
”Dari sisi korban dan keluarganya, harus segera melaporkan kasus itu dan dari sisi penegak hukum harus segera merespon laporan korban tersebut,” katanya dalam siaran pers yang diterima
MURIANEWS, Senin (24/1/2022).
Ia mencontohkan, kasus kekerasan seksual yang dialami seorang bocah sepuluh tahun di Manado, Sulawesi Utara.
Baca: Wakil Ketua MPR Tagih Konsistensi Perlindungan Kelompok Rentan
Aksi itu itu diperkirakan terjadi pada awal dan akhir Desember 2021. Orang tua korban melapor ke pihak kepolisian setelah kasus tersebut viral di media sosial. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani kepolisian setempat.
Kecepatan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, sangat mempengaruhi akurasi hasil penyidikan. Namun, sikap ragu dan takut dari pihak keluarga korban sering menghambat.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu pun mendesak para pemangku kepentingan untuk segera melakukan sosialisasi masif. Yakni untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya kecepatan pelaporan dan kepastian hukum yang akan dijalani dalam proses kasus kekerasan seksual.
”Aparat hukum yang menerima laporan tersebut juga harus merespon dengan upaya perlindungan korban dan segera memproses kasus-kasus tindak kekerasan seksual hingga tuntas,” ujarnya.
Baca: Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak, Apa Maksudnya?
Ia menilai, kekerasan seksual, bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi sudah masuk pada kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak-hak dasar manusia.
”Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) juga harus dipercepat, agar segera menjadi undang-undang untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum dalam sejumlah kasus kekerasan seksual di Tanah Air,” pungkasnya.
Reporter: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha