Hakim Dijadwalkan Baca Putusan, Nasib Tamzil Ditentukan Hari Ini
Ali Muntoha
Selasa, 1 Oktober 2019 09:31:02
Jika hakim memutuskan menerima gugatan Tamzil, maka status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan gugur. Namun jika gugatan ditolak, maka Tamzil akan tetap menyandang status tersangka dan menjalani proses hukum.
Sidang praperadilan ini sendiri dipimpin oleh hakim tunggal, yakni Hakim Sudjarwanto. Kuasa hukum Tamzil, Aristo Seda berharap hakim akan menerima semua gugatan yang diajukan kliennya.
“Hari ini hakim menjadwalkan untuk pembacaan putusan. Semoga hakim memberi putusan yang adil dan bijaksana,” katanya.
Ia berharap, hakim memutuskan jika penetapan tersangka Tamzil dianggap tidak sah. Sehingga kliennya bisa terbebas dari jeratan hukum.
Dari pantauan
MURIANEWS.com, sejumlah pendukung Tamzil sudah datang ke PN Jakarta Selatan. Mereka menyatakan memberi dukungan pada Tamzil.
Mereka juga yakin Tamzil akan terbebas dari kasus ini dan bisa kembali menjabat bupati Kudus.
Di sisi lain, meski hari ini putusan praperadilan akan dibacakan, KPK tetap meneruskan penyidikan. Bahkan hari ini tim KPK kembali turun ke Kudus untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca: KPK Kembali Periksa Puluhan ASN KudusDijadwalkan tim KPK melakukan pemeriksaan di Polres Kudus hingga Rabu (2/10/2019). Sejumlah pejabat dijadwalkan kembali diperiksa, salah satunya Sekda Kudus Sam'ani Intakoris.“Saya hari ini jam sembilan berangkat ke sana (Polres Kudus),” katanya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2029) hari ini dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil. Putusan hakim ini akan menentukan nasib Tamzil dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Jika hakim memutuskan menerima gugatan Tamzil, maka status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan gugur. Namun jika gugatan ditolak, maka Tamzil akan tetap menyandang status tersangka dan menjalani proses hukum.
Sidang praperadilan ini sendiri dipimpin oleh hakim tunggal, yakni Hakim Sudjarwanto. Kuasa hukum Tamzil, Aristo Seda berharap hakim akan menerima semua gugatan yang diajukan kliennya.
“Hari ini hakim menjadwalkan untuk pembacaan putusan. Semoga hakim memberi putusan yang adil dan bijaksana,” katanya.
Ia berharap, hakim memutuskan jika penetapan tersangka Tamzil dianggap tidak sah. Sehingga kliennya bisa terbebas dari jeratan hukum.
Dari pantauan MURIANEWS.com, sejumlah pendukung Tamzil sudah datang ke PN Jakarta Selatan. Mereka menyatakan memberi dukungan pada Tamzil.
Mereka juga yakin Tamzil akan terbebas dari kasus ini dan bisa kembali menjabat bupati Kudus.
Di sisi lain, meski hari ini putusan praperadilan akan dibacakan, KPK tetap meneruskan penyidikan. Bahkan hari ini tim KPK kembali turun ke Kudus untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca: KPK Kembali Periksa Puluhan ASN Kudus
Dijadwalkan tim KPK melakukan pemeriksaan di Polres Kudus hingga Rabu (2/10/2019). Sejumlah pejabat dijadwalkan kembali diperiksa, salah satunya Sekda Kudus Sam'ani Intakoris.
“Saya hari ini jam sembilan berangkat ke sana (Polres Kudus),” katanya.
Reporter: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha