Kamis, 20 November 2025


Ketua tim hukum Tamzil, Aristo Yanuarius mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membatalkan status tersangka dugaan suap pengisian jabatan itu. Tak hanya saksi biasa, pihaknya juga bakal mendatangkan sejumlah saksi ahli untuk mematahkan argumen KPK dalam penetapan tersangka terhadap Tamzil.

“Kami siapkan saksi, beberapa ahli juga akan kami datangkan. Kami juga sudah menyiapkan dalil-dalil penguat,” katanya ditemui usai sidang, Senin (9/9/2019).

Ia menyatakan, fokus utamanya dalam sidang praperadilan ini adalah pengguguran status tersangka bagi Tamzil. Karena menurut dia, KPK tak punya bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan orang nomor satu di Kudus itu sebagai tersangka.

“Dalam penetapan tersangka harusnya kan ada minimal dua alat bukti. Dalam OTT itu barang buktinya kan harus dalam penguasaan tersangka. Tapi ini kan tidak,” terangnya.

Barang bukti yang dimaksud Aristo adalah uang yang didalihkan KPK sebagai suap untuk pengisian jabatan di Pemkab Kudus. Karena menurut dia, saat penangkapan uang tersebut berada di tangan Staf Khusus Bupati Agus Soeranto yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam tiga kali penggeledahan juga tidak ditemukan barang bukti. Jadi apa yang digunakan KPK untuk menetapkan tersangka?,” kata dia.

Pihaknya pun berharap KPK menghadiri sidang yang bakal digelar pada 23 September 2019 mendatang. Sehingga kasus ini tidak berlarut-larut.

Baca juga :


    1. Sidang Praperadilan Bupati Tamzil Digelar Hari Ini
    2. Beri Dukungan, Massa Tamzil Yakin Gugatan Dikabulkan
    3. KPK Belum Hadir, Sidang Tak Kunjung Dimulai
    4. KPK Minta Tambahan Waktu, Sidang Ditunda Dua Pekan
 Reporter: Ali MuntohaEditor: Deka Hendratmanto

Baca Juga

Komentar

Terpopuler