Uang Suap Dibawa Pakai Tas Slempang, Begini Kronologi OTT KPK di Kudus

Ali Muntoha
Sabtu, 27 Juli 2019 20:48:38


MURIANEWS.com, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kudus, Jumat (26/7/2019) kemarin membuat geger. Apalagi jumlah orang yang ditangkap cukup banyak mencapai tujuh orang.
Bahkan orang nomor satu di Kabupaten Kudus M Tamzil juga kena ciduk. Hingga akhirnya, Tamzil bersama dua orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus.
Dari keterangan KPK, langkah penindakan berupa operasi tangkap tangan itu memang berawal dari laporan masyarakat. Dari informasi yang diterima KPK, akan terjadi transaksi suap tersebut. KPK kemudian mengerahkan tim untuk turun langsung ke Kudus pada Jumat (26/7/2019).
Begini kronologinya:
Pukul 09.30 WIB
Tim KPK melihat ajudan Bupati Kudus, Norman berjalan dari ruang kerja M Tamzil, ke rumah dinas Agus Suranto. Saat itu tim KPK melihat Norman membawa sebuah tas selempang.
“Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Sabtu (27/7/2019).
Pukul 09.36 WIB
Tim KPK langsung mengamankan Norman di pendapa Kabupaten Kudus. Selain Norman, satu ajudan lain yakni Uka Wisnu Sejati juga ikut ditangkap.
“Tim kemudian membawa keduanya ke ruang kerja ATO (Agus Suranto) di pendapa,” ujarnya.
Pukul 10.10 WIB
KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas yang ditempati Agus Suranto. Saat itu juga tim KPK menemukan Rp 170 juta. Agus Suranto langsung ditangkap.
Pukul 10.15 WIB
Dari bukti awal itu, tim KPK langsung bergerak ke ruang kerja Bupati Kudus M Tamzil dan menangkapnya. KPK juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di ruang kerja maupun rumah dinas bupati Kudus.
Pukul 12.00 WIB
Tim KPK melakukan penangkapan terhadap Catur Widianto yag menjabat Plt Kepala BKPP yang tengah mencalonkan diri sebagai kepala DPPKAD. Diamankan juga SB (Subchan) yang merupakan staf DPPKAD.
Tim KPK kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa titik di sekitar kantor Pemkab Kudus, hingga menjelang malam hari. Dari sini diketahui dugaan keterlibatan AHS (Ahmad Sofyan) yang menjabat sebagai Sekdin DPPKAD.
Pukul 19.00 WIB
Tim KPK kemudian bergerak menangkap AHS di rumahnya. “AHS pernah menitip pesan kepada UWS yang jadi ajudan bupati untuk membantu karirnya dan istrinya,” terang Basaria.
Para orang yang ditangkap itu diamankan sementara di Mapolres Kudus dan Mapolda Jateng. Dan keesokan harinya, Sabtu (28/7/2019) tujuh orang tersebut diterbangkan ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani Semarang. Mereka dikawal personel polisi dari Polres Kudus dan tim KPK.
Dari tujuh orang itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Kudus M Tamzil, Staf Khusus Bupati Agus Suranto, dan Plt Sekretaris DPPKAD. Sementara empat orang lainnya sementara masih berstatus sebagai saksi.
Reporter: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha
Bahkan orang nomor satu di Kabupaten Kudus M Tamzil juga kena ciduk. Hingga akhirnya, Tamzil bersama dua orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus.
Dari keterangan KPK, langkah penindakan berupa operasi tangkap tangan itu memang berawal dari laporan masyarakat. Dari informasi yang diterima KPK, akan terjadi transaksi suap tersebut. KPK kemudian mengerahkan tim untuk turun langsung ke Kudus pada Jumat (26/7/2019).
Begini kronologinya:
Pukul 09.30 WIB
Tim KPK melihat ajudan Bupati Kudus, Norman berjalan dari ruang kerja M Tamzil, ke rumah dinas Agus Suranto. Saat itu tim KPK melihat Norman membawa sebuah tas selempang.
“Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Sabtu (27/7/2019).
Pukul 09.36 WIB
Tim KPK langsung mengamankan Norman di pendapa Kabupaten Kudus. Selain Norman, satu ajudan lain yakni Uka Wisnu Sejati juga ikut ditangkap.
“Tim kemudian membawa keduanya ke ruang kerja ATO (Agus Suranto) di pendapa,” ujarnya.
Pukul 10.10 WIB
KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas yang ditempati Agus Suranto. Saat itu juga tim KPK menemukan Rp 170 juta. Agus Suranto langsung ditangkap.
Pukul 10.15 WIB
Dari bukti awal itu, tim KPK langsung bergerak ke ruang kerja Bupati Kudus M Tamzil dan menangkapnya. KPK juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di ruang kerja maupun rumah dinas bupati Kudus.
Pukul 12.00 WIB
Tim KPK melakukan penangkapan terhadap Catur Widianto yag menjabat Plt Kepala BKPP yang tengah mencalonkan diri sebagai kepala DPPKAD. Diamankan juga SB (Subchan) yang merupakan staf DPPKAD.
Tim KPK kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa titik di sekitar kantor Pemkab Kudus, hingga menjelang malam hari. Dari sini diketahui dugaan keterlibatan AHS (Ahmad Sofyan) yang menjabat sebagai Sekdin DPPKAD.
Pukul 19.00 WIB
Tim KPK kemudian bergerak menangkap AHS di rumahnya. “AHS pernah menitip pesan kepada UWS yang jadi ajudan bupati untuk membantu karirnya dan istrinya,” terang Basaria.
Para orang yang ditangkap itu diamankan sementara di Mapolres Kudus dan Mapolda Jateng. Dan keesokan harinya, Sabtu (28/7/2019) tujuh orang tersebut diterbangkan ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani Semarang. Mereka dikawal personel polisi dari Polres Kudus dan tim KPK.
Dari tujuh orang itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Kudus M Tamzil, Staf Khusus Bupati Agus Suranto, dan Plt Sekretaris DPPKAD. Sementara empat orang lainnya sementara masih berstatus sebagai saksi.
Reporter: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha